logo

Tentang Satu Data Kabupaten Kolaka

Satu Data Kabupaten Kolaka merupakan bentuk pemenuhan amanah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Pemerintah Kabupaten Kolaka memiliki Peraturan Bupati Kolaka Nomor 9 Tahun 2024 tentang Satu Data Kabupaten Kolaka yang mengatur mengenai Kebijakan Tata Kelola Data di Pemerintah Kabupaten Kolaka. Hal ini sebagai bentuk upaya untuk menghasilkan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah dibagi pakai antar Instansi Pusat dan Daerah.

Prinsip Satu Data Indonesia, yaitu:

  • memenuhi Standar Data,
  • memiliki Metadata,
  • memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan
  • menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Portal Satu Data Kabupaten Kolaka merupakan portal resmi data terbuka Pemerintah Kabupaten Kolaka. Portal Satu Data Kabupaten Kolaka digunakan sebagai media penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Kolaka, mulai dari Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data, dan Penyebarluasan Data sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Portal Satu Data Kabupaten Kolaka sudah terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia tingkat Provinsi dan Nasional.

Seluruh Data yang tersedia pada Portal Satu Data Kabupaten Kolaka bersifat Netral/Tidak Memihak dan diperuntukkan untuk Semua Pengguna Data. Data yang tersedia juga dipastikan bebas dari campur tangan dan kepentingan pihak luar.